Banten
Pabrik Makanan Bayi Digerebek Polisi dan BPOM

SETU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggrebek pabrik makanan bayi milik PT Hassana Boga Sejahtera di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan, Kamis (15/9/2016).
"Sebelumnya produk ini memiliki Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT). Karena dikatakan tidak layak oleh Pemda maka mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait," kata kepala BPOM provinsi Banten Muhammad Kashuri.
Menurut Kashuri penjualan produk ini dilakukan secara online dan dijual ke luar kota. Pihak BPOM sendiri sudah dua bulan melakukan pemantauan terhadap pabrik dua lantai ini.
"Pabrik ini memproduksi pangan yang tidak sesuai ketentuan anjuran sehingga bisa membahayakan balita yang mengkonsumsinya," ungkap Kashuri.
Untuk itu lanjut Kashuri, pabrik ini akan kita tutup sementara dan memberhentikan proses produksi serta mengamankan produk agar tidak diedarkan.
"Operasional pabrik diberhentikan dulu agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan.
Apabila balita mengkonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut lanjut Kashuri nantinya balita terebut akan terserang penyakit diare karea kandungan bakteri yang berlebihan di dalam makanan.
Terkait dengan itu yang bersangkutan melanggar undang-undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar, kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
"Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun," imbuhnya.
Pabrik ini tambah Kashuri hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan. (day/one)

- Polsek Rajeg Bekuk Pelaku Judi Pakong
- DPP PDI Perjuangan Pecat TB Bayu Murdani
- DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati APBD Perubahan
- PT PITS Diminta Buka Bisnis Properti
- Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Sindang Jaya