Banten

Organda Tetap Lakukan Pungli di Jalan

Administrator | Selasa, 08 Maret 2016

TIGARAKSA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum lama ini mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan di jalan. Namun hingga kini para oknum anggota Organisasi Pengusaha Angkutan Daerat (Organda) tak menggubris aturan tersebut.  

Pantauan di lapangan sejumlah titik pungutan liar seperti di Jalan Raya Serang Km 24 Kampung Pasir, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja. Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua. Jalan Raya Curug, Desa Kadujaya. Jalan Lingkar Selatan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan. Jalan Raya Kronjo. Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Talaga Sari, Cikupa. Jalan Raya Serang, Desa Bitung Jaya dan di sejumlah titik lainnya pungutan di tengah jalan ini masih tetap beroperasi. 

Padahal surat edaran Nomor 551/.2/4054-Dishub/2015 yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar telah disosialiasikan sejak 28 Desember 2015 silam. Tapi para oknum Organda ini, masih terus melakukan pungli. 

Salah satu sopir angkutan barang Muhamad Anandi berharap, agar Pemkab Tangerang mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban kepada oknum organda tersebut. Menurut Anandi jika Pemkab Tangerang tidak mengambil tindakan, maka oknum organda tersebut tidak ada efek jera. 

“Saya berharap agar pelaku pungli kepada angkutan umum ini ditertibkan,” terangnya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, dirinya sudah beberapa kali melakukan sosialisais tentang larangan pungutan liar di tengah jalan itu. Sosialisasi juga sudah sering disampaikan kepada Organda agar menarik anggotanya yang melakukan pungutan di jalan. Namun tetap saja membandel. Dishub tidak melarang jika iuran tersebut dibebankan kepada anggota yang sudah resmi bergabung, namun tidak langsung dipungut di jalan, karena tidak semua sopir masuk ke anggota organda. 

“Ya larangan itu sudah disampaikan kepada organda untuk tidak memungut iuran di jalan. Tapi mereka membandel,” terangnya. (day)