HUKRIM

Operasi Ketupat 2020, Pelanggaran Tilang Kendaraan Relatif Kecil

Administrator | Kamis, 02 Juli 2020

JAKARTA, (JT) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat pelanggaran tilang yang terjadi selama periode Operasi Ketupat pada Lebaran 2020 sangat kecil.

"Operasi Ketupat 2020 ini kita tetapkan sebagai operasi kemanusiaan, dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis serta tindakan di lapangan hanya berupa putar balik arah, tidak ada tindakan hukum. Ini dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1441 H," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Irjen Pol. Istiono mengungkapkan, Operasi Ketupat 2020 ini berbeda dengan operasi tahun sebelumnya. Masa Operasi Ketupat tahun sebelumnya hanya berlangsung 30 hari, tapi tahun 2020 ditambah 14 hari sehingga waktunya menjadi 45 hari, mulai 24 April hingga 7 Juni 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar tidak ada mudik tahun ini sebagai upaya mitigasi persebaran Covid-19. Sehingga, dalam pelaksanaannya Pemerintah menggandeng Korlantas untuk melakukan penertiban di lapangan.

"Jumlah pelanggaran disini, tilang sangat kecil, memang kita hanya persuasif dan humanis, jadi kita lebih kedepankan banyak teguran saja, juga yang sifatnya lisan bukan tertulis," jelas Irjen Pol. Istiono.

Adapun jumlah pelanggaran yang kena tilang sebanyak 17,539 pelanggar, 426,950 pelanggar mendapat teguran.

"Dasar pelaksanaan kegiatan operasi tersebut, tentunya berdasarkan larangan tentang mudik lebaran oleh pemerintah, kemudian Keppres No 9/2020 gugus tugas tentang percepatan penanganan Covid-19, Permenkes No 9/2020 tentang PSBB, juga Permenhub 41/2020 tentang pengendalian dalam rangka pencegahan Covid-19, kemudian SE gugus tugas no 4/2020, serta kebijakan pemerintah mengatur kelancaran distribusi logistik dan arus barang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat," paparnya. (NING/SHN)