Banten
Oknum BPMPTSP Kabupaten Tangerang Terindikasi Lakukan Pungli

TIGARAKSA - Meski presiden Jokowi sudah mengeluarkan latangan pungli, namun praktek pungli masih saja terjadi di kantor Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Indikasi adanya praktek pungli tersebut mencuat setelah adanya pemohon yang mengeluhkan pelayanan perizinan non retribusi, Aslimi mengaku kesulitan karena berkas yang diajukan sudah lengkap secara administrasi.
Namun belakangan ini diketahui berkas tersebut belum dilanjut di meja Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin. Aslimi mengatakan izin prinsip dan izin lokasi merupakan izin non retribusi, tapi pada kenyataannya berbeda dengan slogan anti pungli.
"Saya sudah mengeluarkan uang untuk mengurus izin, tetapi belum juga selesai. Ini harus dibenahi jangan sampai dibiarkan," ujar Aslimi.
Meski Aslimi tidak menyebutkan nama oknum BPMPTSP yang melakukan pungli. namun kritikan pedas ini harus menjadi cambuk bagi pejabat BPMPTSP agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Soalnya, BPMPTSP merupakan SKPD yang bersentuhan dengan masyarakat.
Dari data 68 pelayanan perizinan di BPMPTSP, hanya 4 saja yang masuk ke ke kas daerah. Yakni, izin penjualan minuman beralkohol (Minol), izin gangguan (HO), Izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasubid pelayanan perizinan II pada BPMPTSP Kabupaten Tangerang Agus Supriatna mengatakan, pada prinsipnya BPMPTSP tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat. Mnengacu pada Perpres 97 2014 tentang pelayanan perizinan satu pintu menjadi acuan bagi seluruh badan perizinan. Jika ada oknum BPMPTSP yang melakukan praktek pungli itu diluar kewenangan BPMPTSP. "Selama tidak mengatasnamakan instansi BPMPTSP, itu namanya oknum," ujarnya. (day)

- Ratusan Atlet POPDA Diberi Penghargaan
- Petugas Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster ke Singapura
- Tuntut Revisi UMK, Buruh Ancam Blokir Tol
- Brewin Mesa Bangun Apartemen The Lana di Alam Sutera
- Subadri Sosialisasikan Empat Pilar di Sindang Jaya