Banten
Nekat Aborsi, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi

SERPONG – Sepasang kekasih LA (18) dan RD (18) diamankan Polres Tangsel lantaran ketahuan menggugurkan dan membuang janin hasil hubungan gelap. Keduanya, tega membuang janin baru tiga bulan ke selokan di belakang rumah warga di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Setu.
Kasus ini terungkap adanya laporan warga yang melihat keduanya membuang janin pada Jumat (1/4/2016) lalu. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan dan menyusuri ke Puskesmas terdekat. Di Puskesmas didapati nama LA yang memeriksakan diri lantaran mengalami pendarahan. Petugas pun langsung membekuk LA. Hanya beberapa jam LA diamankan, petugas pun RD dibekuk saat berisitirahat di kosan LA di kawasan Kademangan, Setu.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah warga melihat kedua pelaku melakukan pembuangan janin pada selokan di belakang rumah sekira pukul 14.30 WIB. “LA mengakui janin yang ada diselokan adalah hasil kandungannya sengaja digugurkan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (15/4/2016).
Menurutnya, proses pengguguran janin tersebut dengan meminum empat butir obat yang diberikan sang pacar RD. “Kami masih selidiki jenis obatnya, apakah obat aborsi tersebut dibeli menggunakan resep dokter atau dijual bebas ke masyarakat,” terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Samian menambahkan obat penggugur kandungan di beli RD seharga Rp140 ribu di toko obat di Pasar Ciputat. Namun, belum diketahui obat yang dikonsumsi LA. “Kita selidiki penjual obatnya,” ucapnya.
Salah satu tersangka RD, mengaku terpaksa menggugurkan kandungan LA lantaran belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak istrinya nanti. Ia juga mengaku beberapakali melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan biasanya melakukannya di kosan LA. “Kerjaan aja belum ada. Makanya tidak sanggup untuk menikah,” aku pemuda yang bekerja serabutan di Taman Tekno, BSD itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 77A UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (elo)

- Dishub Kabupaten Tangerang Lengkap Marka Jalan
- Jalan Raya Sentiong-Adis Segera Dibangun
- 107 Kilogram Sabu Dimusnahkan
- Pabrik Thinner di Curug Ludes Terbakar
- Terbukti Gelapkan Raskin, Bulog Akan Penjarakan Kades