Banten

Minim Pengawasan, Pabrik Pengolahan Oli Langgar Aturan

Administrator | Rabu, 24 Agustus 2016

LEGOK - Minimnya pengawasan dari instansi terkait, di Kabupaten Tangerang, banyak industri melanggar aturan. Hal ini terjadi apakah sengaja dibiarkan atau memang mereka tidak mengetahui karena tidak turun ke lapangan. Sehingga perusahaan pengumpul dan pengolahan limbah seperti Oli, yang termasuk kategori limbah berbahaya, dibiarkan beroperasi.

Seperti yang dilakukan oleh PT. Primanru Jaya yang beralamat di jalan Anugrah Kampung Dukuh Mangga RT 12/03, Desa Legok, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan dan UU lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 tentang pengolahan Limbah B3.

Ketua LSM AJB Rustam Efendi mengatakan, PT Primanru Jaya sudah melakukan pelanggaran. Karena PT Primanru Jaya, memiliki izin hanya bergerak dibidang gudang dan toko oli. Di sana tertulis di IPR gudang dan toko ternyata selama ini melakukan kegitan pengolahan limbah B3 jenis oli.

"Saya akan segera mengambil langkah hukum dan akan melaporkan Pemilik perusahaan tersebut ke istansi terkait. agar industri seperti ini tidak merajalela di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Menurut rustam Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangerang minim pengawasan atas adanya praktik penimbunan dan pengelolaan oli bekas di jalan Anugrah Kampung Dukuh mangga RT 12/03, Kecamatan Legok ini tidak terdeteksi. (man)