Banten

Miliki Sabu Aditiya Ditangkap Polisi

Administrator | Minggu, 27 Maret 2016

TIGARAKSA - Miliki 12 bungkus ganja kering seberat 25,25 gram, Aditya Wibowo ditangkap Polisi. Warga Kavling Pemda Bawah RT. 004/006 Kelurahan Penungangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang ini harus mendekam ditahanan akibat ulahnya tersebut. Ia ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Selasa (22/3/2016) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka berwal dari informasi yang diberikan warga. Dari data awal yang didapat, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di kontrakannya.

"Dalam penangkapan tersangka, kita amankan barang bukti berupa 12 bungkus ganja yang disimpan dalam dus hanpone," kata Kasat Narkoba Kompol Agus Hermanto, akhir pekan lalu. 

Agus menambahkan, usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lainnya. M. Reza Supriatna bin Udin Zukri warga Jalan Gede III No.104 Perum 1, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap, di rumahnya di hari yang sama, di Kavling Pemda Bawah RT. 004/006 Panunggangan Barat, Cibodas Tangerang kota.

"Dari tangan tersangka kita amankan lima bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam bungkus kartu simpati warna merah dan dimasukan ke dalam kotak handphone Andromax warna hitam dengan berat bruto 2.08 gram," katanya. (day)