Nasional

Menteri Perdagangan Subsidi Produsen Minyak Goreng Untuk Turunkan Harga Pasar

Administrator | Sabtu, 22 Januari 2022

JAKARTA, (JT) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat harga terjangkau.  Terkait tingginy harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan  satu  harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter. Kebijakan Minyak  Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini,  seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan  dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
 
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak  goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan.
 
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan  minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada  Rabu (19/1/2022), pukul 00.01  waktu  setempat. Dan kepada masyarakat  diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam  jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6  triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
 
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen   maupun  ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng   telah  menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
 
Perubahan Permendag Ekspor Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap  tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi  menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO),  Refined, Bleached,  and  Deodorized Palm Olein (RBD  Palm  Olein), dan Used  Cooking  Oil  (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain  Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm  Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak  penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (PUT)