Banten

Menteri Agraria Minta Kanwil Banten Teliti Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Tol

Administrator | Kamis, 14 Februari 2019

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memerintahkan Kanwil ATR/BPN Banten untuk meneliti dugaan penyimpangan pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara. Perintah yang disampaikan melalui Direktur Jendral (Dirjen) Pengadaan Tanah tesebut bersifat segera.

Surat bernomor : BP.01.01/101-600/I/2019 tertanggal 24 Januari 2019 ditandatangani langsung oleh Arie Yuriwin selaku Direktur Jendral Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Jelas tertulis dalam surat tersebut bahwa Kanwil Banten untuk segera meneliti kebenaran laporan terkait 'Pembebasan untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang berlokasi di keluarhan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melanggar pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum'. 

"Intinya menyampaikan permohonan atas penyelesaian persoalan yang menyangkut pembebasan tanah untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ungkap Dirjen pengadaan Tanah dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa dalam melaksanakan proses pembebasan lahan dimaksud tidak ada berita acara kesepakatan nilai ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik tanah. 

"Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk meneliti kebenaran laporan dimaksud dan berkoordinasi dengan pihak terkait," tulisnya kembali.

Sementara M. Amin Nasution selaku kuasa hukum dari Sulaeman Efendi Rangkuti pemilik bidang 447 mengungkapkan, berita acara itu sifatnya sangat penting dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Sebab berita acara tersebut merupakan dasar bagi pemerintah untuk melakukan peralihan hak atas tanah dari warga kepada pemerintah.

"Jika tidak ada berita acara, lantas apa dasar pemerintah melakukan pengalihan hak atas tanah. Ini kan sama saja pemerintah mengambil lahan warga, kemudian membagi-bagikan uang kepada warta tanpa ada dasar hukum yang kuat," terang Amin.

Amin berharap, tim pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara kembali mengkaji ulang proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Sebab, akibat ketidak transparanan dan ketidakadilan yang dilakukan tim pembebasan, maka kliennya tidak mau menerima ganti rugi lahan bidang 447 di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. (PUT)