HUKRIM
Mengaku Miliki Kemampun Spiritual, Seorang Pemuda di Mauk Cabuli 4 Anak di Bawah Umur

TIGARAKSA, (JT) - Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur. Pemuda berinisial S (29) tak melakukan perlawanan saat dijemput polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020). Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Di Medsos ia mengaku sebagai seorang perempuan.
"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang tidak bisa datang," kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban. Tanpa ada curiga. Usai berkenalan, tersangka mengaku memiliki kekuatan ilmu gaib. Tersangka mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam kuntilanak. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," ujar Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.
"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," terang Ade.
Tersangka kemudian melakukan ritual pengobatan di salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.
Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban. Kaliini, tersangka mengatakan dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.
"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," papar Ade.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sampai tersangka tersungkur. Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.
Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu dan berujung ke laporan posisi.
Beberapa saat kemudian anggota Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," tutur Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terhadap korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," pungkasnya. (NOY)

- Jabatan Ketua Harian DPD Golkar Kabupaten Tangerang Ditangan Formatur
- Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tangerang Meninggkat, PSBB Diperpanjang
- PSBB Diperpanjang, Walikota Minta Bantuan Alat Test ke Pemprov Banten
- LPBHNU Kabupaten Tangerang Periode 2020-2023 Dikukuhkan
- Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Hiburan di Kelapa Dua