Nasional

Maraknya NIB Beralih Nama, Tanda Carut Marutnya Sistem Agraria

Administrator | Selasa, 25 Agustus 2020

TANGERANG, (JT) - Informasi terkait Nomor Identifikasi Bidang (NIB) lahan yang berganti nama terus bergulir di masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang. Kasus ini muncul belakangan ini, setelah maraknya aksi jual beli tanah untuk kepentingan pengembang.

Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menyoroti kasus peta bidang atau munculnya NIB ganda di Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji yang dikeluhkan pemilik tanah yang sah.

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan bidang tanah, maka wajib bagi lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas tanah tersebut untuk dilakukan perubahan.

“Ini mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1996 Tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah,” tegas Zakir.

Ketua Umum Majelis Advokat nasional Indonesia ini menambahkan, terkait masalah NIB tanah ganda maka perlu dilakukan klarifikasi secara mendalam ke pihak BPN setempat. “Ada apa ini sebenarnya?” ucap Zakir.

Sebab, lanjutnya, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait upaya warga yang hendak mengadu ke Bupati hingga ke Presiden Jokowi, lawyer para artis ini sependapat.

“Saya kira perlu (mengadu ke Jokowi), jika memang pihak BPN Tangerang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terkait hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat yang dipermasalahkan tersebut,” tuturnya.

Menurut Zakir, sangat perlu aduan tersebut dilakukan sebab Presiden Jokowi memiliki program dalam bidang reformasi agraria.

“Tentu sangat erat berkaitan dengan perbaikan sistem pelayanan publik dibidang agraria, jika ada oknum yang berperilaku seperti mafia tanah, maka harus dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah milik warga Kabupaten Tangerang berubah kepemilikan. Salah satunya adalah Heri Hermawan.

Heri mengatakan bahwa NIB tanah yang dimiliki beserta keluarga besarnya yang terletak di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang telah berubah menjadi atas nama orang lain.

Hal tersebut ia ketahui saat akan menjual bidang lahannya kepada seseorang. Disaat dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Tangerang oleh calon pembeli ditemukan bahwa NIB tanah milik keluarga Heri telah berubah nama.

"Saya tahu kalau NIB tanah dan beberapa keluarga saya sudah berganti nama di BPN. Itu dari orang yang tadinya mau membeli tanah saya. Kata dia kalau tanah yang kami maksud di BPN tercatat bukan atas nama saya, dan keluarga yang lain," ungkap Heri belum lama ini.

Parahnya lagi, data yang diperoleh wartawan di lapangan ternyata NIB ganda tidak hanya marak di Teluknaga tapi juga di Kecamatan Pakuhaji. (YAN/PUT)