Nasional
Marak TKI Ilegal di Luar Negeri Karena Dilindungi Oknum Aparat

BANDARA, (JT) - Dalam kurun dua tahun terakhir, 2.540 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil dicegah keberangkatannya ke luar negeri. Dari jumlah itu, diyakini ada banyak PMI ilegal yang diberangkatkan ke luar negeri setiap harinya.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan pemberangakatan PMI tersebut, dibekingi oleh oknum petugas terkait, termasuk pihak BP2MI.
"Ini yang sebenarnya terjadi, ada sindikat yang membekingi kegiatan ilegal ini. Saya harus katakan ada oknum TNI, Polisi, Imigrasi dan dari dalam BP2MI sendiri, saya tidak bisa bicara hanya di luar kita, dari dalam kita pun itu ada," kata Benny Rhamdani, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion, PMI Merdeka Dari Sindikat Ilegal, di area Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (14/9/2022).
Benny mengungkapkan, PMI ilegal tersebut, dibawa oleh para calo yang kemudian dibawa tempat penampungan terlebih dulu di dalam apartemen, hotel, dan tempat lain yang tersembunyi.
"Ini potret sebenarnya, disaat kami BP2MI melakukan segala sesuatu sesuai perundang-undangan, melindungi PMI, masih ada saja oknum-oknum yang merusak tatanan tersebut, dan kami akan tetap bergerak memerangi upaya pemberangkatan PMI ilegal," ucapnya.
Dari proses ilegal itu, kemudian banyak kasus kekerasan yang diterima PMI, karena mereka ini tidak dilindungi oleh perjanjian dengan kekuatan hukum negara. Bentuk kekerasan yang dialami pun bermacam-macam seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar seharusnya, hingga ekspoitasi jam kerja diatas 20 jam.
"Belum lagi ada praktek PMI tidak resmi ini diperjualbelikan dari majikan satu ke majikan lain, karena mereka ini bisa diputus kontrak kerja kapan saja," ujar Benny.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa saat ini BP2MI telah membentuk Satgas Sikat Sindikat, yang diharapkan bergerak lebih tepat dan cepat ke berbagai daerah hingga tingkat desa. Diharapkan pula aparat daerah juga ikut membantu dalam memberantas PMI ilegal dimulai dari akarnya.
"Pasalnya, para PMI tidak resmi ini bisa meninggalkan Indonesia untuk bekerja di negara penempatan, dengan berbagai modus. Misalnya saja menggunakan visa turis, visa jiarah sampai visa umroh," ungkap dia. (HAN)

- Sekdes dan Bendahara Tapos Diperiksa Kejaksaan
- Alfamart Abaikan surat BPMPTSP
- Desa Jengkol Bangun Jalan Buntu
- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan
- Izin Tempat Tinggal Cukup di Kecamatan