HUKRIM

Maling Motor Diringkus Polisi Saat Transaksi

Administrator | Rabu, 29 Maret 2017

Dua pelaku curanmor dan barang bukti yang diamankan oleh polsek Teluknaga.

TANGERANG - Jajaran Polsek Teluknaga, menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curnamor), (SS) ketika hendak menjual motor hasil curiannya. Alhasil pemuda berusia 23 tahun tersebut diamankan polisi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada. Selasa, (28/3/2017). Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama Oktora.
 
"Mulanya, pelaku dicurigai saat dirinya menjual motor. Ketika ditanya, ternyata dia (SS) tidak memiliki kelengkapan surat motor tersebut," pungkas Arief saat ditemui di Mapolsek Teluknaga pada Rabu (29/3/2017).

Arif pun menambahkan, sepeda motor yang dijual oleh (SS) juga tidak dilengkapi dengan plat nomor. Setelah diinterogasi, (SS) akhirnya mengakui motor tersebut merupakan hasil curiannya.

Tersangka mencuri motor bermerek Yamaha. Saat itu, sepeda motor milik korban sedang diparkir di teras rumah kontrakannya di kampung Kedaung Wetan, RT 01/03, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. 

Sepeda motor korban tidak dikunci setang. Lalu, pelaku membawa motor tersebut ke rumah kontrakannya dengan cara didorong. "Pelaku membongkar kabel kontak sepeda motor di rumah korban," jelasnya.

Kemudian diketahui, pelaku tidak melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka bekerja sama dengan temannya berinisial AS (22). (AS) pun berhasil kami amankan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
 
"Kedua tersangka tersebut kini sudah kami tahan," ucap Arief. (FIK/SAM)