Banten
LSM Laporkan Pasar Cijeungir ke DPRD

TIGARAKSA - Pembangunan pasar modern Cijeungir yang beralamat di Kampung Cijeungir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun pembangunan pasar tersebut terus berlanjut. Berdirinya pasar tersebut kerena diduga ada dukungan dari oknum-oknum tertentu yang meloloskan pengembang tak berizin melakukan pembangunan.
Hal itu dikatakan Ketua umum LSM Governmen Monitoring Husnanto Daeng. Ia mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kabupuaten Tangerang terkait dugaan pembangunan pasar modern yang tak berizin itu. Dalam pengaduan tersebut Daeng meminta komisi II DPRD memeriksa izin pasar modern tersebut. Kerna diketahui izin pembangunan pasar tersebut adalah izin rumah susun komersial alias apartement dan perdagangan jasa atas nama Zhan Tianlai dengan membawa PT Long Teng Propertindo.
Menurut Daeng, dalam proses permohonan izin tersebut sementara waktu ditunda dengan alasan tertentu. Akan tetapi, meski ditundanya permohonan tersebut pihak PT Long Teng Propertindo malah mengubah bangunan menjadi pasar modern, hanya melalui rekomendasi Camat Curug dan Lurah Binong.
"Inikan aneh, masa izin mendirikan bangunan cuma cukup dari camat dan lurah saja," ujarnya.
Daeng berharap, dengan laporan pengaduan tersebut, dirinya meminta DPRD ikut menyikapi masalah perizinan. Kerna kami menduga ada oknum-oknum yang bermain hingga pasar tersebut bisa lolos dari pengawasan dinas terkait. "Kalau terbukti tidak mengantongi izin, kami akan meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan penyegelan pasar tersebut," ungkap Deang. (man)

- Tim EMAS Banten Melapor ke Bupati
- Panggarangan Siap Bangun Tiga Sekolah Baru
- Lebak Dominasi Pertukaran Pelajar ke Kalimantan Timur
- Calon Penerimaan PNS Dibekuk Polisi
- Pemerhati Pendidikan Dukung Perombakan Anggota DPK Tangsel