Banten

LSM Jarrak Segera Laporkan Kades Patrasana

Administrator | Jumat, 09 Oktober 2015

TIGARAKSA - Selain terjerat kasus pengerukan situ Patrasana tak berizin, Kades Patrasana juga diduga menggunakan solah bersubsidi untuk operasional galian. LSM Jarrak akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Ketua LSM Jarrak Kabupaten Tangerang Saipul ulum mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kades Patrasana sudah melanggar aturan. Situ dan sungai sesuai dengan peraturan pemerintah no 37 th 2010 tentang bendungan, harus dikelola oleh pemerintah. Jika ada pihak swasta atau perorangan yang mengelola maka harus terlebih dahulu mendapat izin dari kementrian  PU. 

Untuk mendapatkan izin dari kementrian PU ada beberapa yang harus ditempuh diantaranya harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Bupati dan Gubernur. "Pengelolaan situ dan sungai harus mendapatkan izin dari Kementrian PU. Apa yang dilakukan Kades Patrasana sudah melewati kewenanganya sebagai Kades. Padahal belum mengantongi izin, ia nekat mengeruk situ untuk dijual," ujarnya. 

Saepul mencium adanya indikasi oknum yang ikut terlibat dalam pengerukan situ Patrasana ini. "Kami hawatir ada oknum yang ikut terlibat dalam pengerukan situ. Pekan depan kami akan melaporkan secara resmi tentang pencaplokan pengerukan situ tak berizin ini," tambahnya. 

Selain tak miliki izin kata Saepul, dirinya mendapat laporan bahwa trafer dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabuapten Tangerang tahun 2015 ini, diselewengkan untuk modal pengerukan dan penembokan Situ Patrasana. 

"Saya mendapatkan laporan dana Desa Patrasana juga diduga kuat diselewengkan Kades untuk biaya pengerukan situ tersebut. Secepatnya kami akan investigasi penggunaan dana desa itu," tandasnya. (day)