Banten

LSM GNPK Desak Pemkab Selesaikan Sengketa Lahan SDN Balaraja 1

Administrator | Senin, 10 April 2017

BALARAJA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) desak Pemkab Tangerang segera selesaikan sengketa lahan SDN Balaraja 1.

Ketua Divisi Infokom GNPK Pusat Ridwan mengatakan, jika masalah ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak terhadap psikologi siswa yang tengah mengikuti proses belajar mengajar.

"Setiap kali ada pemeriksaan lapangan oleh hakim, selalu ada demonstrasi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkepentingan terhadap sekolah. Ini akan berdampak bagi siswa yang tengah belajar," ujar Ridwan.

Padahal sambung Ridwan, sejauh ini ahli waris Md Mursyad tidak pernah melakukan penyegelan atau demonstrasi untuk menutup sekolah. Meskipun perkara ini masuk ke pengadilan namun proses belajar tetap berjalan.

"Segera diselesaikan saja, karena bukti kepemilikan lahan itu dibuktikan bukan karena surat keterangan Dinas Pendidikan, "ujarnya.

Dalam undang-undang pokok Agraria kata Ridwan, kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara adalah Girik, kikirik, Akta Jual Beli, akte wakaf, akte waris, dan Sertifikat. Berdasarkan data yang ada di leter C Desa, adalah milik almarhum MD Mursyad Dahlan. Yap keng kioe (C555) mewariskan pada tanggal 26/5/1966 kepada anaknya Yap Keng San seluas 7.750 dan dibukukan ke desa menjadi C1815. Itu bisa dibuktikan dan dilihat di buku C desa, buku jujur, buku pintar, dokumen desa sandaran pembuatan sertikat di BPN. Kemudian disertipikatkan pada tahun 1993 dengan SHM 00135.

"Artinya tanah Yap Teng San sudah habis dibuat sertifikat adapun tanahnya berkurang sekiktar 600 meter karena pelebaran jalan sebelumnya dan fly over Balaraja. Sedangkan lahan SDN Balaraja 1, berasal dari leter C desanya No 1215 asal dari Rabenah diwariskan kepada Md Ali Mursayad. Artinya secara data sudah berbeda, jadi tidak ada kaitannya dengan keturunan Yap Teng San. Kalau Yap Teng San mau menghibahkan tanah kepada Pemkab harusnya jangan menghibahkan tanah orang lain," tandasnya.  

Kepala SDN Balaraja 1 sebagai tergugat 3 Ucu Kuswandi    mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Pemkab Tangerang.

"Kami sudah menguasakan kepada kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum kepada penggugat. Jadi saya gak datang jika pengadilan memanggil saya. Terkait Demo wali murid dan warga sama sekali tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa," ujarnya. (day)