Banten

LSM Desak Satpol PP Tutup Pabrik Baja di Sukamulya

Administrator | Kamis, 09 Juni 2016

SUKAMULYA - Aliansi LSM Kabupaten Tangerang desak Satpol PP Kabupaten Tangerang tutup Pabrik Baja di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Selain tak berizin, pabrik baja itu juga telah melanggar tata ruang wilayah.

Ketua aliansi LSM Kabupaten Tangerang Saiful Ulum mengatakan, aliansi LSM yang terdiri dari LSM Pepsi, dan LSM Lipkor tersebut mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menutup pabrik baja di depan rumah ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sukamulya, karena belum mengantongi izin dari BPMPTSP Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap agar Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menutup pabrik baja di depan rumah ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini. Selain melanggar perizinan, pabrik tersebut sudah menyalahi tata ruang," ujarnya.

Saiful Ulum menambahkan, saat ini Satpol PP seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika bangunan liar milik warga miskin habis digusur. Tapi bangunan milik pengusaha besar, tidak pernah dilakukan penertiban. Padahal sudah jelas melanggar aturan.

"Kami minta Satpol PP bertindak tergas, siapapun yang melanggar, harus diberikan sanksi. Seperti Pabrik Baja di Sukamulya dan bangunan Minimarket yang tersebar di Kabupaten Tangerang ini, banyak yang ilegal, tapi Satpol PP tidak berani membongkarnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Perusahaan Baja yang beralamat di Jalan Raya Kresek, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, telah beroperasi sejak tiga tahun silam. Namun pabrik yang berlokasi di depan rumah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini diduga menyalahi perizinan. Padahal Kecamatan Sukamulya sesuai dengan Perda Perda No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukamulya belum diperbolehkan untuk dibangun pabrik. Selain melanggar tata ruang, pabrik baja ini juga melanggar PP 107 Tahun 2015 dan Perda No 11 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Ini sama saja dengan melecehkan keptusan Pemkab Tangerang, namun tak ada tindakan tegas dari Satpol PP. (day)