Banten

LSM Desak Penegak Hukum Sikapi Temuan Mobil Dinas

Administrator | Kamis, 12 Januari 2017

TIGARAKSA - Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Indonesia (LIP2I), Ibnu Haldun mendesak agar penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas terkait pengadaan 45 mobil Dinas dan operasional yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Rencananya saya akan mengirim surat kepada pengak hukum baik kepolisian atau pun kepala kejaksaan," ucapnya pada Rabu (11/1/2017).

Rencananya dalam waktu dekat sambung Ibnu drrinya akan melaporkan kabag umum kepada penegak hukum, karena pejabat pelaksana tekhnis kegiata (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada bagian umum sekretariat daerah tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas SPJ biaya administrasi dan pengurusan surat kendaraan dinas operasional.

"Kami akan melaporkan kepada penegak hukum karena saya meyakini adanya penyimpangan kegiatan pengadaan mobil dinas terebut,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 45 unit mobil dinas dan kendaraan operadional bagi pegawai Pemkab Tangerang,  menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK), proyek pengadaan yang dianggarkan pada 2015 lalu.

Ke 45 unit mobil tersebut diantaranya adalah 32 unit jenis toyota new rush, empat unit Toyota Avanza Veloz, tiga unit Toyota Kijang Inova. Ke 45 mobil kendaraan tersebut  dianggarkan sebesar Rp11,483,434,000. Hanya saja pada proses pengurusan surat kendaraan tersebut diduga ada penyimpangan

Berdasarkan sumber laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan daerah Kabupaten Tangerang tahun 2015, tertanggal 30 Mei 2016 dengan nomor : 14b/LHP/XVII.SRG/05/2016, terdapat selisih biaya sebesar Rp529,820,000 untuk pengurusan surat kendaraan. Pada laporan tersebut PT TR sebagai penyedia jasa sesuai dengan kontrak 024/63-Um/2015 dan 024/62-Um/2015 merealisasikan ke 45 unit mobil tersebut senilai Rp9,8 miliar. (DAY)