Banten

LSM Desak Bina Marga Sanksi CV Ciranjien Jaya

Administrator | Rabu, 28 September 2016

TIGARAKSA - Proyek betonisasi jalan Cengkudu-Cisoka direncanakan selesai 10 September 2016. Akibat berbagai kendala, pelaksana proyek tidak bisa meyelesaikan pekerjaanya tepat waktu. Masyarakat mendesak Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan tepat waktu.

Ketua LSM Geram Alamsyah mengungkapkan, proyek beton jalan Cengkudu-Cisoka  dikerjakan oleh pemborong CV Ciranjien, proyek senilai Rp 919.842.000 ini meskinya rampung pada 10 September 2016, namun karena pemoborng proyek tersebut tidak profesional, akhirnya pekerjaan tersebut molor.

"Selain sanksi tegas berupa denda keterlambatan, kami meminta agar Dinas Bina Marga memblacklist perusahaan pelaksana proyek," ujarnya.

Dalam memenangkan lelang tender Proyek tersebut kata Alamsyah, dirinya mencium adanya kongkalingkong antara panitia lelang dengan pemenang. Karena selisih penawaran tidak terlalu besar. Nilai penawaran antara perusahaan pemenang dan peserta yang kalah hanya beda tipis. "Dengan adanya kendala keterlambatan pembangunan ini masyarakat dirugikan, karena setiap harinya lalulintas di Cengkudu mengalami kemacetan hampir 3 KM," tambahnya.

Kadis Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap semua pembangunan jalan dan jembatan. Menurutnya Binamarga sudah memberlakukan sanksi tegas berupa denda keterlambatan, namun untuk memblckilst perusahaan tidaklah mudah, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh.

"Selama ini Binamarga ketat dalam melakukan pengawasan, selain PPTK dan PPKO, kami juga melibatkan konsultan dari Universitas Indonesia (UI). Kalau proyek ini ditinggal kabur penborong kami akan memblacklist secara langsung," ucapnya. (day)