Banten
LSM Ancam Lapor Kejaksaan atas Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Mini

TIGARAKSA - LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) laporkan dugaan penyimpangan proyek stadion mini Jayanti. Pegerjaan proyek senilai Rp 1.993.527.000 yang dikerjakan oleh CV Rizki Putra Makmur tersebut, diduga tidak sesuai bestek.
Masyarakat Jayanti Haerul yang tergabung dalam LSM GMPK mengatakan, pengawas proyek dari dinas terkiat terkesan tutup atas penyimpangan yang dilakukan pelaksana proyek stadion mini Jayanti tersebut. Pengerjaan proyek ini babyak yang tidak sesuai dengan RAB. Meski sudah dilaporkan ke PPTK akan tetapi tidak ada tindak lanjut untuk turun ke lokasi melakukan pengawasan.
"Saya sudah berapa kali meminta kepada PPTK Iyus sebagai PPTK untuk turun kelokasi cek jangan hanya ngomongnya doang. Mari kita buktikan kalau emang kerjaan itu sudah sesuai dengan RAB. Saya cuma minta kerjaan ini sesuai bestek saja. Karna kami sebagai masyarakat di sini akan menerima manfaatnya. Karna ini stadion menggunakan uang rakyat. Jadi jelas apa bila pekerjaan ini tidak sesuai, maka kami punya hak untuk komplain. Saya sebagai LSM akan melaporkan proyek ini ke kejaksaan apabila tidak ada tindakan diri dinas terkait," tegas Heirul (man)

- Siswa Bolos Dirazia Satpol PP dan Polisi
- Kantor Desa Cikande Dibobol Maling
- Pemkab Tangerang Peringati Hari Pahlawan
- Anggaran Panitia Lelang Capai Rp5 Miliar
- Gebyar Wisata Banten Ditarget 70 Ribu Pengunjung