Banten

Lebih Dari 30 Persen LSM Tak Berizin

Administrator | Senin, 25 Januari 2016

TIGARAKSA – Mengantisipasi penyebaran organisasi terlarang di Kabupaten Tangerang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan memperketat daftar organisasi. Dari 264 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar, lebih dari 30 persennya saat ini belum melakukan perpanjangan izin.

Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang Oesman Jayani mengungkapkan, tahun 2016 ini pihaknya akan memperketat data oraganisasi kemasyarakatan yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Dimana sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas atau LSM dan lembaga lainnya harus memperpanjang izin setiap lima tahun sekali.

“Dari 264 Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar, hampir lebih dari 30 persennya saat ini tidak memperpanjang surat izin. Ini akan kami tertibkan,” ujar Oesman Jayani, Minggu (24/1/2016).

Penertiban yang akan dilakukan Kesbangpol menurut Oesman Jayani, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada lembaga swadaya masyarakat tersebut melalui surat resmi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga melengkapi perizinan yang disyaratkan sesuai UU, maka Kesbangpol berhak mencoret nama LSM tesebut.

“Kami akan layangkan surat teguran terlibih dahulu, jika tidak ada jawaban, baru akan kami tertibkan dengan pencoretan nama lembaga tersebut,” ujarnya.

Hal ini dilakukan Kesbangpol tidak lain untuk mengantisipasi adanya organisasi-organisasi terlarang yang berkemang di negeri ini. Jangan sampai nama organisasi itu tercatat di Kesbangpol, sementara tidak melakukan daftar ulang, dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan. (day)