HUKRIM

LBH Situmeang Somasi PT Sumber Indah Lestari

Administrator | Rabu, 22 Januari 2020

Anri Situmeang

CIKUPA, (JT) - PT Sumber Indah Lestari yang bergerak di bidang penjualan kosmitik, diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang terkait hak karyawanya. Atas dugaan pelanggaran itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang melayangkan somasi, Selasa (21/1/2020).

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi (peringatan) pertama kepada PT Sumber Indah Lestari pada 15 Januari melalui surat nomor : 01/04/LBH-SITUMEANG/2020.

"Hingga kini tak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari terhadap klien kami Riska Ramadani. Dengan dasar tersebut kami layangkan somasi kedua ini," ujar Situmeang, kepada wartawan, di Kantor PT Sumber Indah Lestari di Jl. Raya Serang KM 12, Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Rt 003/001, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Menurut Anri, PT Sumber Indah Lestari telah melanggar Pasal 9 dan 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dimana perusahaan Alfa Group ini telah menahan ijazah para karyawannya. Tak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang minimarket ini juga diduga melanggar pasal 4 Keputusan Menteri Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Dimana dalam Ayat (1) dikatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

"Jika masih tidak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari, kami akan bawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk di sidangkan," tegas Anri.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak personalia dari PT Sumber Indah Lestari, tak bisa dikonfimasi. Saat mencoba konformasi melalui pesan singkat, namun tidak ada jawaban dari pihak perusahaan. (SUK)