HUKRIM

Lawan Polisi, Komplotan Pembobol HP Ditembak

Administrator | Selasa, 25 April 2017

SERANG-Lima warga Tangerang berhasil diringkus Polres Serang. Mereka merupakan komplotan pembobol counter handphone (HP) yang kerap beraksi di wilayah Serang, Banten dan sekitarnya.

Salahsatu tersangka, Ahmad Baehaki alias Kiki (33), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian penadah barang hasil curian.

Empat tersangka lainnya yaitu RM (25) dan Rud (20) warga Kp Baru, Desa Mekar Bhakti, Panongan, Kabupaten Tangerang. Kemudian, Abd (27) warga Kp Ranca Balok, Curug, Kabupaten Tangerang dan FA (27) warga Kampung Kadu Sabrang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari kelima tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil penjualan, dan HP sebanyak sembilan unit.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan, kasus pencurian counter HP ini terjadi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Senin (20/3/2017).

Awalnya petugas menangkap tersangka FA di rumah kontrakannya pada Selasa (18/4/2017) sekira pukul 22.30 WIB. “Saat diperiksa FA mengaku barang bukti HP yang ada padanya dibeli dari tersangka Abd. Tim kami langsung bergerak mengejar Abd dan dua jam kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Rabu (19/4/2017) sekira pukul 00.30 WIB,” ungkap Gogo saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (25/4/2017).

Lanjut Gogo, saat diminta menunjukan tempat tersangka penadah lainnya yakni Ahmad Baehaki, malah berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan sehinga terpaksa petugas menembak ke arah kaki tersangka yang akrab disapa kiki.

“Tersangka Kiki berhasil kita amankan setelah betis kirinya terkena tembakan,” terang Gogo didampingi Kaur Binops Iptu Ilman Robiana, Kanit Buser Iptu Shilton, dan Kasubag Humas, Iptu Mursidin.

Setelah melakukan pengobatan terhadap tersangka Kiki, Tim Buser yang dipimpin Iptu Shilton terus bergerak mengejar tersangka lainnya dan berhasil meringkus tersangka RM, di depan Alfamidi, Komplek Citra Raya Cikupa serta Rud, di rumah kontrakan temannya di Kp Jengkol, Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang. “Tersangka Kiki dijerat Pasal 363 KUHP, sementara 4 tersangka lainnya dengan Pasal 481 KUHP,” tukas Gogo.(MAN)