Banten

Laporan Keuangan, Pemprov Banten Aplikasikan Sistem Akrual

Administrator | Selasa, 02 Mei 2017

SERANG - Sejak tahun 2015 Pemerintah Provinsi Banten telah menggunakan sistem akrual dalam laporan keuangan pemerintah daerah. 

Penggunaan sistem tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Sistem pelaporan keuangan yang baru tersebut mengharuskan pemerintah untuk meninggalkan pola pelaporan yang lama dan menyesuaikan dengan pola baru tersebut. 
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah sejak tahun anggaran 2015 telah disusun dengan berbasis akrual. Untuk dapat menyusun LKPD yang berbasis akrual tersebut, proses pencatatan maupun pengakuan transaksi-transaksi keuangan pun sejak awal tahun anggaran harus sudah berbasis akrual. 

Untuk keperluan tersebut, pemerintah provinsi banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten nomor 68 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur nomor 19 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Banten.

Regulasi tersebut menurut Nandy ternyata belum dapat dilaksanakan optimal tanpa didukung oleh sistem aplikasi yang berbasis komputer untuk mempermudah dan mempercepat proses kerja agar menghasilkan output yang diharapkan sesuai regulasi dimaksud. 

"Sejak tahun anggaran 2012 pemerintah Provinsi Banten telah menggunakan sistem aplikasi pengelolaan keuangan yang terintegrasi mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai pada pelaporannya (termasuk didalamnya proses akuntansi), yaitu menggunakan simda keuangan yang dibangun dan dikembangkan oleh BPKP," ujar Nandy pada Senin (1/5/2017).

Nandy melanjutkan, kinerja Pemprov Banten dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual terus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan pemeriksaan atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah dilakukan dilingkungan pemerintah Provinsi Banten oleh BPK perwakilan Banten beberapa waktu yang lalu dengan sasaran pemeriksaan antara lain terkait komitmen pimpinan, regulasi, SDM, dan teknologi informasi. Karena itu upaya-upaya perbaikan yang dilakukan salah satunya dengan peningkatan kompetensi SDM. Salah satunya dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Akuntansi Angkatan I. 

"Dari kegiatan seperti ini diharapkan pemahaman dan kemampuan pegawai dapat meningkat serta efektif untuk diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai tugasnya di opd masing-masing," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi Nugraha menjelaskan, tahun anggaran 2017, merupakan tahun ke-3 pelaksanaan akuntansi berbasis akrual penuh. Di dalam pelaksanaannya, banyak pihak-pihak yang terkait dengan implementasi akuntansi berbasis akrual tersebut, diantaranya adalah bendahara pada OPD, baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran, termasuk bendahara pengeluaran pembantu.

"Keberhasilan implementasi akuntansi berbasis akrual, sangat dipengaruhi oleh kemampuan para pelaksana yang terlibat didalamnya untuk memahami tentang akuntansi itu sendiri serta kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini termasuk adalah para bendahara. Oleh karena ini dipandang perlu untuk memberikan pemahaman tentang akuntansi kepada para bendahara melalui bimbingan teknis," ujar Nugraha.

Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan akuntansi angkatan I  diharapkan bisa memberikan penyegaran kembali mengenai pemahaman akuntansi berbasis akrual, pemahaman kebijakan akuntansi pemerintah Provinsi Banten dan pemahaman sistem dan prosedur akuntansi pemerintah provinsi banten di unit akuntansi organisasi perangkat daerah  yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.(MAN)