Banten
Langgar PSBB, Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Akan Ditindak Tegas

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) hingga dua pekan terhitung Senin (14/9/2020). Tempat hiburan seperti Karaoke dan SPA serta Panti Pijat wajib tutup, jika tidak Pemkab akan mengambil kangkah tegas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid mengungkapkan, PSBB terus diperpanjang selama masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan. DLanggar PSBB, Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Akan Ditindak Tegas
engan agenda berkumpul seperti pesta pernikahan dan khitanan saja dilarang, apalagi tempat hiburan tempat interaksi orang perorang secara langsung.
"Sesuai Peraturan Bupati, selama PSBB dilaksanakan tempat-tempat hiburan wajib tutup," ungkap Rudi Maesal, panggilan akrab Maesal Rasyid, kepada jurnaltangerang.co.
Rudi Maesal menegaskan, pihaknya akan meminta tim Gugus Covid-19 dan Satpol PP untuk menindak tegas pelaku usaha hiburan yang masih buka ditengah pandemi Covid-19 ini.
"Sampai saat ini kita belum mengizinkan tempat-tempat hiburan buka selama masa pandemi. Kita akan turunkan Gugus Tugas Covid-19 dan Satpol PP untuk menertibkan," tandas Rudi.
Sebelumnya Sekda juga mengatakan, akan menindak tegas siapun yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB ini. Di sejumlah wilayah sudah banyak yang diberkan sanksi baik push up, hingga denda.
Dihubungi terpisah, Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang Muhidin Kodir meminta para pengusaha hiburan untuk tunduk dan patuh terhadap aturan pemerntah. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, agar para pelaku pengusaha hiburan tutup.
"Sejatinya pengusaha hiburan turun empaty dengan terjadinya pandemi covid-19, untuk turut andil memutus mata rantai covid-19 bersama pemerintah. Salah satunya dengan patuh pada PSBB yang dikeluarkan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah panti pijat, SPA dan Karaoke di kawasan Gading Serpong masih nekat buka. Padahal jelas dalam aturan PSBB, seluruh aktivitas berkumpul dibatasi, terutama tempat-tempat hiburan wajib tutup. (PUT)

- Edarkan 18 Gram Sabu, Pemuda Asal Kramatwatu Dibekuk Polisi
- Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan Pembatasan Skala Lingkungan RW Secara Ketat
- Gegara SK Tim Appraisal Kadaluarsa, Raperda Pelepasan Aset Batal Dibahas
- Langgar Aturan PSBB, Hingga Terjadi Keributan di Tempat Hiburan Kelapa Dua
- DPP Buka Konfercab I GMNI Cabang Kabupaten Tangerang, Endang Terpilih Sebagai Ketua