HUKRIM

Langgar PPKM dan Jual Miras, Sebuah Cafe di Kutabumi Ditutup Paksa

Administrator | Minggu, 07 Maret 2021

Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro saat memberikan arahan kepada anggotanya jelang operasi yustisi yang digelar tadi malam.

TIGARAKSA, (JT) - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggelar operasi yustisi Sabtu (6/3/2021) malam. Selain mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan, Polresta Tangerang juga menutup salah satu rumah makan di Kutabumi yang melanggar jam operasional.

"Giat Cipkon dan Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polresta Tangerang guna ciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu, lanjut Wahyu, petugas juga mendiisiplinkan titik keramaian seperti warung ataupun sejenisnya semacam kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM.

Dikatakan Wahyu, salah satu rumah makan khas kedaerahan di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu tempat yang ditindak petugas.

"Terhadap pengelola tempat itu dilakukan teguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena masih membuka usahanya diatas jam yang sudah ditentukan yakni jam 21.00 WIB," terang Wahyu.

Wahyu menambahkan, di tempat itu juga turut diamankan 50 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek.

Wahyu menyesalkan pengelola atau pemilik tempat yang melanggar ketentuan PPKM serta menjual miras tanpa izin edar. Wahyu pun memastikan akan memberi tindakan tegas pada setiap pelanggaran hukum.

"Kami imbau kepada masyarakat, pengelola tempat keramaian agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Serta tidak diperkenankan menjual miras tanpa izin," tandasnya.

Dalam operasi yustisi ini melibatkan Kodim 8 aggota 0510/Tgrs, 107 anggota Polresta Tangerang dan 13 anggota Sat Pol PP Kabupaten Tangerang. (PUT)