Nasional
Langgar Overstay, Dua WNA Didportasi Imigrasi Bandara Soetta

BANDARA, (JT) - Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta, melakukan tindakan keimigrasian terhadap sepasang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia, Maziar Darvishi dan Megumi Tadatsu dari Jepang, yang sempat membuat onar dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Imigrasi Bandara, saat diminta membayar denda over stay pada Senin (17/10/2022) kemarin.
"Kami lakukan tindakan keimigrasian dengan pendeportasian dan pencekalan terhadap pasangan tersebut," kata Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, kata Tito, pasangan WNA Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka tiba di terminal 3 Bandara Soetta, sekitar pukul 19.35 WIB dan berencana terbang ke Australia, menggunakan pesawat QF42 pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, dokumen keimigrasian empat WNA itu telah overstay atau melebihi masa tinggal masing-masing selama dua hari.
"Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut. Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi dengan amplop coklat," jelasnya.
Tak hanya itu, Maziar kata Tito, juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPIN Soekarno Hatta.
"Akibat peristiwa itu, mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Kami hanya menahan paspor mereka. Tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi. Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," jelas dia.
Namun kemudian, kedua WNA ini kata Tito, secara resmi telah meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta," jelas dia.
Keduanya kata Tito, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Selain permintaan maaf itu, Maziar meminta agar Imigrasi Bandara Soetta, tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi
"Sebenarnya kemaren ada dua opsi. Yaitu lanjut ke pro justicia dan restorative justice (RJ).Tapi kita ambil opsi kedua (RJ), dengan pertimbangan mereka punya anak balita dua orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan," terang Tito.
Atas tindakan keduanya, Kantor Imigrasi Bandara Soetta, akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap keduanya.
"Alhamdulillah sudah selesai, besok mereka akan kami deportasi pukul 20.10 WIB dengan menggunakan pesawat Qantas Air," jelas dia (HAN)

- APBD 2016 mencapai 4,1 Trilun
- PJU Fly Over Balaraja Dikeluhkan
- 2 Ton Lebih Sabu Dimusnahkan
- Buruh Kepung Kantor Walikota
- Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor