HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Cikupa Bekuk 4 Pelaku Curanmor

Administrator | Jumat, 03 September 2021

Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro menuturkan kronologis pencurian kendaraan bermotor di Cikupa, saat pressconference.

TANGERANG, (JT) - Dalam waktu 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk di salah satu kontrakan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengatakan, Polsek Cikupa berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Rt. 03/02 Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Ya, berdasarkan Laporan polisi LP/637/B/VIII tanggal 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII tanggal 30 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan SR(23), S(31), AY(26), J(19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2," kata Wahyu.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengarahkan team Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H Iwan Wahyudi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di TKP polisi mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku.

Selanjutnya, berdaskarkan keterangan dari masyarakat, bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, team melakukan pendalaman terhadap informasi. Setelah didalami ternyata benar, team berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.

Dalam penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.

"Saat penggeledahan kami menemukan 4 unit sepeda motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor. Petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya," jelas Wahyu.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Wahyu. (PUT)