Politik

KPU Tangsel Usulkan Anggaran Pilkada Sebesar Rp 85 Miliar

Administrator | Kamis, 26 September 2019

SERPONG - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, mengajukan tambahan anggaran hibah daerah, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Usulan baru penambahan hibah daerah tersebut, diajukan sebesar Rp 85 miliar. 

Komisioner KPU Kota Tangsel Muhamad Taufik menerangkan, untuk tahapan pelaksanaan Pilwalkot ini, baru akan dimulai pada Oktober 2019 besok. 

"Tepat pada 1 Oktober nanti, tahapan awal yang akan dimulai oleh KPU Kota Tangsel adalah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Besaran hibahnya, smula kami usulkan Rp60 miliar, diubah menjadi Rp78 miliar dan terakhir Rp85 miliar," terang M Taufik, Kamis (26/9/2019). 

Lebih jauh,Taufik menerangkan penambahan anggaran hibah daerah tersebut, didasari adanya aturan baru mengenai kenaikan honor petugas pemilu mulai dari PPK, PPS dan KPPS.

"Kenaikan honornya cukup besar, mencapai 50 persen dari honor mereka sebelumnya. Dan kami usulkan menjadi Rp85 miliar," ucap Taufik. 

Selanjutnya kata Taufik, KPU Tangsel sesuai jadwal tahapan Pilwalkot yang telah ditetapkan akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pilwalkot sejak 1 November sampai 1 Januari 2020.

"Selanjutnya 21 Maret 2020 itu tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16 April sampai 29 April pembentukan Pemutahiran Data Pemilih. 17 April sampai 16 Mei pencocokan dan penelitian data pemilih, 16 Juni sampai 18 Juni pendaftaran pasangan Calon, 8 Juli penetapan pasangan calon dan 23 September 2020 adalah waktu pencoblosan," katanya.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, meskipun tahapan dimulai pada 1 Oktober nanti. Namun kini KPU tengah mempersiapkan segala keperluannya sejak awal September. 

“Sejak sekarang kota telah mempersiapkan diri, nanti 1 Oktober 2019 baru kita mulai dengan Paling terdekat penandatanganan NPHD,” ujarnya. 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, setelah penandatanganan NHPD tersebut. Maka KPU selanjutnya akan mulai menggencarkan kegiatan sosialisasi Pilkada kepada masyarakat. 

“Untuk sosialisasi ini waktunya sangat panjang, mulai 1 November 2019 sampai dengan 22 September 2020. Dan tentunya akan kami manfaatkan sebaik mungkin waktu sosialisasi ini untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat Tangsel,” ungkapnya. 

Selain mempersiapkan diri tahapan, KPU juga akan menunggu aturan baru terkait dengan Pilkada serentak 2020 ini. 

“Kami juga masih menunggu Peraturan KPU untuk Pilkada serentak. Dan kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk menyukseskan pesta demokrasi ini,” ujarnya. (HAN)