Politik

KPU Tangsel Pastikan Selektif dalam Memilih Tenaga Ad Hoc

Administrator | Sabtu, 18 Juni 2022

CIPUTAT, (JT) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait rangkaian pemilihan umum serentak tahun 2024 telah ditetapkan. Salah satunya mengatur tentang syarat tenaga ad hoc yang makin diperketat.

Ketua KPU Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ mengakui, persyaratan menjadi anggota ad hoc KPU dalam Pemilu 2024 ini lebih ketat. Dengan melihat usia dan pendidikan calon anggota.

"Gambaran di Pemilu serentak 2019 banyak KPPS yang meninggal termasuk di Tangsel, meski belum melihat PKPU-nya tapi gambarannya ada syarat yang akan akan diperketat," ucap M. Taufiq, dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).  

Lebih rinci, dia menyebutkan kalau pengetatan persyaratan bagi peserta Ad hoc dibatasi usia maksimal 50 tahun dan harus lulusan minimal pendidikan SMA.

"Sehingga di atas 50 tahun tidak bisa jadi ad hoc kita, agar tidak rentan persoalan teknis di lapangan. Kedua, dari sisi pendidikan minimal tamatan SMP atau SMA, karena saat Bimtek daya tangkapnya lebih bisa memahami dan melaksanakan," ungkap dia.

Adanya syarat yang disesuaikan itu, diperkirakan akan mengurangi minat masyarakat Tangsel, menjadi tim ad hoc Pemilu KPU 2024. Namun begitu, diperkirakan honor anggota Ad hoc akan ditambah lebih besar dibanding periode pemilu tahun 2019 lalu.

"Dari KPU RI sudah mengajukan tiga kali lipat. Kelihatannya ajuan itu dalam hasil Rapat Dengar Pendapat disetujui, kalau tiga kali lipat dari Rp 500 ribu jadi Rp1,5 juta. Tapi kita belum lihat, tapi setidaknya itu yang diperjuangkan di KPU tingkat nasional," ucap dia. (HAN)