Banten

Kosmetik Palsu di Perumahan Telaga Bestari Disita Polisi

Administrator | Kamis, 06 Oktober 2016

TIGARAKSA - Kosmetik palsu berbagai merk dan jenis kini diamankan Reserese Narkoba Polrseta Tangerang. Sebelumnya Polisi menduga adanya tindak pidana pembuatan kosmetik palsu yang dilakukan di Telaga Bestari Blok H 3 No. 11 RT 02/03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.   

Pelaku berinisial (SS) kini sedang dalam pengejaran petugas, polisi akan menjerat pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Barang bukti kosmetik dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut kini disita dan diamankan di Mapolresta Tangerang. Dari keterangan saksi yang tak lain adalah karyawan yang bekerja di rumah pelaku, kosmetik tersebut dibuat dan dijual ke wilayah Tangerang Raya.

Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pelaku menjalankan bisnis haramnya tersebut tergiur dengan keuntungan yang besar. Produk tersebut dijual kepada masyarakat luas, toko obat dan kosmetik menjadi target pemasaran pelaku.

"Polisi dan BPOM Serang akan menghitung jumlah nilai barang bukti yang disita, obat dan kosmetik yang disita akan berdampak terhadap kesehatan," ujarnya.

Kushaeri Kepala BPOM Serang mengatakan, obat dan kosmetik yang disita polisi omsetnya mencapai ratusan jiwa, dari data yang ada di kemasan, pabrik kosmetik tersebut lokasinya di Jawa Timur, namun setelah di kroscek, pabrik tersebut sudah tutup.

"Sesuai denga undang-undang tentang kesehatan dan kefarmasian, setiap produk kosmetik, maka harus memiliki izin edar," ujarnya. (day)