Nasional
Korlantas Polri Luncurkan SIM Internasional Online

JAKARTA, (JT) - Salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Polri yang berbasis IT, Korlantas Polri meresmikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online demi memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam pembuatan SIM.
Kegiatan peresmian SIM Internasional Online tersebut dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Jumat (28/2/2020), di Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri PJU Mabes Polri, Pimpinan Bank BRI, Bank BNI dan Duta Besar Negara Asing. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, dan Anggota Komisi V DPR RI Gatot Sudjito.
SIM Internasional Online ini tidak hanya berlaku dikawasan Asean saja, tetapi bisa mencakup 188 negara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelayanan publik yang menjadi kebijakan lembaga Polri untuk selalu meningkatkan layanan publik, melayani masyarakat yang mudah cepat dan mengindahkan aspek keamanan.
Diketahui SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
Pembuatan SIM Internasional ini bisa dilakukan di Korlantas Polri yang beralamat di Jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun persyaratan untuk pembuatan SIM Internasional online ini, Sim nasional asli dan fotocopy; e-KTP asli dan fotocopy; Passport asli dan foto copy; pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru; dan materai Rp 6.000. Khusus untuk warga negara asing (WNA) perlu juga KITAP.
Dalam hal ini, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online. Dengan biaya pembuatan SIM Internasional online adalah Rp.250.000,-. Dengan tujuan pembuatan SIM Internasional online ini untuk menghindari praktik korupsi.
Pelayanan yang cukup praktis ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan diantaranya anggota DPR RI hingga warga negara asing (WNA).
Anggota Komisi V DPR RI Gatot Sudjito mengapresiasi peresmian pelayanan yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri.
"Ini suatu kemajuan dan profesional yang ditunjukkan Korlantas Polri dalam pelayanan publik, terhadap tuntutan sebuah negara bangsa. Sudah tidak ada kesulitan antar negara dalam pembuatan SIM." kata Gatot Sudjito.
Sementara itu Ali, pemohon dari Mali, Afrika mengatakan, dirinya tidak kesulitan dan cukup praktis alur dalam mengajukan permohonan SIM Internasional.
"Saya rasa cukup sederhana dan mudah alur dan prosesnya. Cukup 3 menit saya langsung dapat SIM," ungkap Ali.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional menggunakan perangkat HP atau PC dan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM baru Rp.250.000 sedangkan perpanjangan Rp.225.000. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil nomor urut antrian. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA. Identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik. SIM internasional sudah jadi dan berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan.(SHN)

- Jelang Pilkada Serentak, Ditsamapta Polda Banten Gencar Patroli
- Polisi Tangkap Penyuplai Narkoba Mantan Model Vitalia Sesha
- Bupati Tangerang Siap Pimpin Golkar Jakarta
- Polresta Bandara Soetta Bekuk Penyebar Berita Hoak Terkait Virus Corona
- Polres Pandeglang Terima 29 Sepeda Motor Untuk Tingkatkan Patroli