HUKRIM

Komplotan Rampok Bersenpi Dilumpuhkan Polisi

Administrator | Kamis, 14 Februari 2019

Kapolresta Tangerang Kombespol Sabilul Alif saat menunjukkan barang bukti dan tersangka perampokan bersenpi.

TIGARAKSA - Satuan unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Tangerang membekuk komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api jenis revolver dalam aksinya. Dari ungkap kasus itu, polisi meringkus 3 orang yang berinisial HSN (39), IRV (20), dan HY (24). Dua tersangka yakni HSN dan IRV terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyampaikan, peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Korban bernama Tarkhim kemudian melaporkan peristiwa itu ke polsek terdekat.

“Dari peristiwa itu para tersangka membawa lari sepeda motor korban setelah membongkar kunci kendaraan dengan kunci letter T,” kata Sabilul Alif, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/2/2019).

Menurut Sabilul, polisi langsung melakukan penyelidikan atas pelaporan peristiwa itu. Saat masih dalam proses penyelidikan, tutur Sabilul, polisi kembali menerima laporan warga bernama Sukardi warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Kepada polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dua laporan itu setelah didalami mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” terangnya.

Dikatakan Sabilul, polisi kemudian makin mengintensifkan penyelidikan hingga kemudian polisi berhasil membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/2/2019). Saat akan ditangkap, HSN berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki. 

Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya HSN, IRV pun berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Polisi juga berhasil menemukan HY yang bersembunyi di belakang pabrik di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak memakai kunci leter T,” ujar Sabilul.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir peluru kaliber 9 mm. Para tersangka mengaku menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban.

“Jadi, bila korbannya berusaha melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata api itu,” tutur Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (PUT)