Banten

Soal Galian Tanah PU

Komisi IV Segera Panggil Kades

Administrator | Kamis, 08 Oktober 2015

TIGARAKSA - Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang segera memanggil Kades Patrasana, Camat Kresek, Dinas Binamarga dan Satpol PP dalam waktu dekat. Pemanggilan ini akan dilakukan, terkait dugaan lahan milik Kementerian PU yang dikeruk oleh Kades Patrasana. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Usman Abdul Gani mengatakan, selain ada persoalan keamanan dan ketertiban lingkungan, galian tanah itu juga merusak lingkungan. Apalagi jika galian sudah tidak berizin, malah mengeruk lahan milik negara, ini suatu tindakan pidana. 

"Kami akan panggil para pihak, yakni Kades Patrasana, Camat Kresek, Dinas Binamarga dan SDA serta Satpol PP untuk mengklarifikasi kebenaran pengerukan tanah milik negara tersebut," ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (7/10/2015). 

Menurutnya, jika benar ada tindakan pengerukan tanah negara, maka perizinannya harus dipertanyakan. Apakah mengantongi izin pengelolaan dari kementerian PU atau tidak. Jika itu dilakukan secara ilegal, maka harus ada tindakan dari Dinas Binamarga dan SDA sera Satpol PP. 

"Jangan sampai kerusakan lingkungan secara ilegal juga dibiarkan oleh pemerintah. Apalagi lahan yang digali milik negara," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kades Patrasana Ahmad Sanwani alias Naning mengeruk lahan milik Kementerian PU di Kampung Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut dijual kepada salah satu pengembang untuk pengurukan perluasan perumahan di wilayah Kresek. (day)