Banten

Komisi ASN : Kepsek Langgar Disiplin Harus Dipecat, Bukan Dirotasi

Administrator | Rabu, 06 April 2022

CIPUTAT, (JT) - Rotasi kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara, ke SMPN 23 disoal. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyoroti rotasi jabatan dilakukan kepada orang yang sudah indisipliner atau tak melaksanakan tugas berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas. Seharusnya Marhaen Nusantara layak dipecat dari kepala sekolah.
 
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Priaku dan Netralitas ASN wilayah I, Nur Hasni, mempertanyakan jabataban baru Marhaen Nusantara, yang dirotasi sebagai Kepala SMPN23 setelah dua bulan tidak masuk kerja. 

"Saya nggak tahu persis seperti apa hasil pemeriksaannya oleh instansi (Badan Kepegawaian dan Inspektorat) Kota Tangerang Selatan. Kalau dia tidak masuk dua bulan tanpa alasan yang sah, bukan ada izin atau ada apa, yang bersangkutan bisa dipecat," ungkap Nur Hasni, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Priaku dan Netralitas ASN wilayah I, dikonfirmasi.

Pemecatan tindakan tidak disiplin seorang pegawai negeri sipil itu, kata Hasni, termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 PP tersebut, mengganti peraturan sebelumnya yaitu PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. 

"Seharusnya ini dengan PP 94 tahun 2021 pengganti PP 53 yang baru ini, tidak masuk dalam beberapa hari saja bisa dipecat ya. Tetapi itu harus tetap diperiksa," jelas Nur Hasni.  

Dengan persoalan itu, Nur Hasni mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangsel, untuk mempertanyakan permasalahan itu. 

"Kita akan coba koordinasi dengan pihak BKD di Tangsel," jelasnya. (HAN)