Banten

KIR Habis 52 Angkutan Umum Ditertibkan

Administrator | Jumat, 04 Maret 2016

TANGERANG - Dinas Perhubungan dan Komunikasi Pemprov Banten bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang, menertibkan kendaraan angkutan umum, Kamis (3/3/2016). Penertiban yang digelar di Jalan Hasyim Ashari, Kota Tangerang, operasi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB. Angka pelannggaran pada angkutan umum masih cukup tinggi. Bahkan cendrung meningkat. 

Terlihat Banyak pengendara yang terkejut saat operasi digelar, selain itu terlihat kepanikan pada beberapa pengendara. Terlihat beberapa pengendara juga berusaha untuk memutar arah, menghindari operasi yang digelar petugas gabungan tersebut.

Koordinator Lapangan pada Dishubkominfo Provinsi Banten, Murtolo Wifharto mengatakan, dalam waktu dua hari pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap puluhan sopir angkutan umum yang tidak mengantongi beberapa surat-surat seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Selama dua hari ini 52 jenis kendaraan ditilang rata-rata angkutan umum kami tilang, mereka kedapatan tidak punya SIM dan KIRnya habis," ujarnya. 

Koordinator Lapangan pada Dishub Kota Tangerang, Haryana mengatakan, dalam rangka penertiban pengawasan perizinan pihaknya menerjunkan 20 petugas Dishub Kota Tangerang, 6 petugas dari Satlantas Polres Metro Tangerang, 1 petugas dari Polisi Militer Kodim 05/06 bergabung untuk melakukan operasi pada kendaraan jenis roda empat. Diakui, pihaknya sudah menahan sejumlah kendaraan karena diduga melanggar lalulintas.

"Kami mengacu pada UU Lalulintas Pasal 288 Ayat 3 Tahun 2009 mobil ditahan ada di kantor Dishub Kota Tangerang,  minggu depan pengendara yang kena tilang mau disidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," katanya. (ani)