Banten
Kinerja Lelet, BPMPTSP Kabupaten Tangerang Diadukan ke DPRD

TIGARAKSA - Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang diadukan ke DPRD Kabupaten Tangerang akibat lambannya pelayanan kepada pemohon perizinan.
Hal tersebut dikatakan Aslimi kuasa pemohon PT Khoulah Prima Raya kepada wartawan Selasa (22/11/2016). Menurut Aslimi sebagai masyarakat tentunya mengharapkan agar DPRD selaku lembaga aspirasi masyarakat ini melakukan action dengan memanggil kepala BPMPTSP Kabupten Tangerang.Â
"Saya sudah membuat surat laporan melalui LSM Ponggawa, dan surat tersebut sudah dikirimkan ke kantor DPRD," ujarnya.
Kata dia, pengajuan perizinan ke BPMPTSP sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Sehingga pengajuan izinnya hingga saat ini tidak kunjung keluar.Â
"Saya sudah menunggu lama mengurus izin. Tapi sampai hari ini tidak ada respon dari BPMPTSP," keluhnya.Â
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Madromli mengaku belum menerima surat keluhan yang dilayangkan Aslimi. "Belum terima suratnya. Mungkin masih di staff. Nanti saya pelajari surat keluhannya," tandasnya.Â
Sementara ketua LSM Ponggawa Tangerang Bersatu Ahmad Saepudin berpendapat didalam ketentuan Perpres Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dijelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya Perpres memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses yang cepat, mudah, murah dan transfara.
"kami berharap agar BPMPTSP Kabupaten Tangerang bisa melakasanakan Kepres dengan mempercepat proses perizinan dan tidak mempersulit pengurusan," ujarnya. (day)

- Pelayanan BPMPTSP Kabupaten Tangerang Dinilai Lamban
- Pembobol Toko Sembako Dicokok Reskrim Polsek Balaraja
- Tukang Ojek Ditemukan Membusuk
- Puluhan Pelajar SMKN 2 Rangkasbitung Ikuti Dasar Jurnalistik
- Jaga Profesonalisme Jurnalis Saat Bertugas