Banten

Ketua MKKS Kabupaten Tangerang Akui Pungut Biaya Untuk MoU Dana Bos

Administrator | Kamis, 19 Maret 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dugaan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diwajibkan Dinas Pendidikan dinilai menghambat proses pencairan dana BOS. 

Kepala SMP 2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Wawan Setiawan mengakui, jika dirinya menerima uang dari setiap kepala sekolah yang ingin menandatangani MoU dana BOS. Uang yang diistilahkan uang kebersamaan itu besarannya disepakati Rp 100 ribu per sekolah untuk satu kali pencairan.

Uang tersebut dikatakan Wawan untuk kebutuhan transportasi ke Dinas Pendidikan, uang materai dan uang makan minum saat rapat. Namun Wawan enggan merinci lebih jauh kemana aliran dana kebersamaan kepala sekolah tersebut bergulir.

"Ya sesuai kesepakatan ada dana kebersamaan dari para kepala sekolah sebesar Rp 100 ribu," ujar Wawan kepada jurnaltangerang.co, Kamis (19/3/2020).

Wawan tidak menampik jika uang itu diberikan para kepala sekolah baik negeri maupun swasta pada setiap penandatanganan MoU dana BOS. Sepeti tahun 2019 lalu pencairan dana BOS empat kali pencairan, maka pihak sekolah wajib menyetorkan dana kebersamaan itu empat kali. Jika tahun ini direncanakan tiga kali pencairan, tentu akan ada uang kebersamaan tiga kali juga.

"Saya berharap tahap awal pencairan dana BOS tahun ini menjadi yang terakhir penandatangan MoU. Karena sesuai aturan pusat memang tidak ada itu MoU," terang Wawan. 

Ia menjelaskan mulai tahun ini penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah masing-masing. Tapi di Kabupaten Tangerang masih ada campurtangan Dinas Pendidikan yang mengharuskan penandatanganan MoU. Padahal menurut Wawan pada praktiknya MoU inibjugabyang menghambat pencairan dana BOS. Dana BOS tahap awal yang seharusnya dicairkan pada Januari lalu, baru dicairkan minggun tiga bulan Maret.

"Dalam aturan pusat pencairan dana BOS itu syaratnya harus ada Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS), tapi di Kabupaten Tangerang harus ada MoU antara Kepala Sekolah dengan Dinas Pendidikan. Ini juga yang menghambat pencairan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semestinya dilakukan pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima. Namun di Kabupaten Tangerang, pencairan dana BOS diganjal oleh Dinas Pendidikan, karena sekolah wajib menandatangani memorandum of understanding (MoU) terlebih dahulu.

Salah satu kepala sekolah Mulyadi menuturkan, pencairan dana BOS semestinya dari akhir Januari lalu. Namun hingga kini, untuk sekolah se Kabupaten Tangerang belum ada yang dicairkan. Karena Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran agar Kepala Sekolah menandatangani MoU sebelum pencairan dana BOS.

Lebih ironis lagi menurut Mulyadi, dalam pendandatanganan MoU tersebut, kepala sekolah diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 100 ribu kepada masing-masing gugus. Alasanya uang itu untuk kebersamaan yang disetor ke Dinas Pendidikan. (PUT)