Banten

Alasan Tidak Ditanggung APBD

Kepsek SMAN 10 Akui Penjualan Buku di Sekolah

Administrator | Sabtu, 29 Agustus 2015

TANGERANG - Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Tangerang membenarkan dan tidak menyalahi aturan atas terjadinya jual beli buku penunjang yang dilakukan oleh salah satu guru bidang studi SMAN 10 Kota Tangerang. Karena SMAN 10 sendiri adalah sekolah mandiri yang tidak tercover seluruhnya oleh Pemkot.
Kepsek SMAN 10 Kota Tangerang H. Lili mengatakan, pihak SMAN 10 sudah mengedarkan surat pelarangan jual beli buku LKS dan buku paket pelajaran yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, itupun tidak semua siswa membeli buku penunjang tersebut.
"Buku yang di beli oleh siswa tersebut merupakan buku penunjang pelajaran, di pandang perlu untuk para siswa-siswi untuk melengkapi pelajaran. Karena SMAN 10 sendiri masih menggunakan kurikulum 2013 yang tidak dicover seluruhnya oleh APBD," ujarnya. 
Direktur Koalisi Peduli Pendidikan (KPP) Kota Tangerang Lutfi mengatakan, setiap penjualan buku yang dilakukan oleh pelaku pendidikan tidak di benarkan. Hal tersebut sudah melanggar aturan Mendiknas RI. No 2 tahun 2008 bab VII pasal 11 yang berbunyi, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, Pemda, Pegawai Disdik dan koprasi yang beranggotakan pendidik atau yang bekerjasama dengan pihak lain maka dilarang menjual buku ke peserta didik.
Menurutnya, dengan alasan apapun yang dilakukan pihak sekolah tersebut tetap melanggar aturan. Apalgi Pemkot sendiri sudah menganggarkan melalui APBD untuk sekolah SMA dan SMK se-Kota Tangerang terlebih dalam DPA juga mengcover untuk pembuatan kartu pelajar.
Sebelumnya, di beritakan SMAN 10 Kota Tangerang telah menjual buku penunjang kepada siswa kelas 10 dan 11 sebesar Rp. 600 ribu. Sedangkan untuk pembuatan kartu pelajar sebesar Rp. 50 ribu yang jelas-jelas memberatkan wali murid. (sar)