Banten

Kepala Desa Dibekali Undang-undang dan Tata Cara Pengadaan Tanah

Administrator | Kamis, 30 Maret 2017

TANGERANG - Sebanyak 158 kepala desa di Kabupaten Tangerang dibekali tata cara pengadaan lahan dalam acara Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Umum yang digelar Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang di Modern Golf Kota Tangerang, Rabu (29/3).
 
Pemberian pemahaman tersebut dilakukan agar kedepan para kades lebih memahami aturan dalam hal pengadaan lahan bagi kepentingan umum.
 
“Kegiatan ini penting kami lakukan, karena selain memang aturan, kegiatan ini penting untuk mencegah adanya kades yang terjerat kasus hukum akibat kurang memahami tata cara pengadaan lahan yang ditetapkan undang-undang,” jelas Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Lukmanul Hakim usai acara.
 
Untuk itu pihaknya sengaja mendatangkan para pembicara yang kompeten dibidangnya untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang aturan yang dibenarkan terkait pengadaan lahan bagi kepentingan umum tersebut.
 
“Para pemateri yang kami datangkan berasal dari unsur Kejaksaan, BPN (badan Pertanahan Nasional), KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) serta tentunya dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang,” ujar Lukmanul.

Sementara itu Kabid Pemakaman dan Pertanahan Ubeidullah menjelaskan di tahun 2017 ini, Pemkab Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar 158 miliar untuk pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum pada APBD tahun 2017. "Rencananya kami akan melakukan survei dan kami meminta legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat," ujarnya.

Menurut Ubeidullah, pengadaan lahan tersebut diprioritaskan untuk sarana dan prasarana pendidikan, olahraga, sarana kantor bersama, dan pelebarana jalan. "Totalnya ada 24 kegiatan yang tersebar di 19 Kecamatan, totalnya mencapai 158 Miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad berharap agar dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tanah didasari dengan dasar obyek dengan mempertimbangkan kebutuhan. "Pengadaan tanah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Sementara Kasubag perencanaan dan pengendalian Dadan Darmawan megatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan bagian 25 program unggulan Bupati Tangerang, dia meminta agar Camat dan Kepala Desa untuk berperan aktif agar pelaksanaan pengadaan ini berjalan lancar.
 
"Tahun ini ada 6 kegiatan untuk pelebaran jalan, salah satunya lanjutan jalan pelebaran Pasar Kemis Kedaton," pungkasnya. (Diskominfo)