Banten

Keluraga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Damai

Administrator | Rabu, 21 September 2016

KRESEK - Keluarga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, klaim jika pelaku telah menikahi korban. Keluarga pelaku kini meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Jamtari (50) orang tua pelaku berharap, agar kasus yang menimpa anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apa yang mencuat dimedia massa yang menyebutkan anaknya tidak bertanggung jawab dengan tidak menikahi korban tidaklah benar.  Menurut Jamtari, pernikahan antara anaknya dengan korban terjadi pada tanggal 10 Agustus 2016. Pernikahan secara agama tersebut sah.

"Anak kami tidak lari dari tanggung jawab, ini harus diluruskan karena menyangkut nama baik keluarga," ujarnya.

Namun adanya Laporan dari keluarga korban ke Polisi sambung Jamtari, membuatnya heran. Pada dasarnya korban dan pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut didasari suka sama-suka. Dirinya menyesalkan tindakan seorang mertua yang tega menjerumuskan menantunya sendiri. Meski begitu dirinya akan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kresek.

"Saya mengharapkan adanya keadilan, kalau masih bisa di musyawarahkan secara kekeluargaan, itu lebih baik, ketimbang harus berurusan dengan hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, M (23) warga Kampung Tamiang Cuwut, Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler ditangkap unit Reskrim Polsek Kresek karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. YS yang masih duduk di bangkus SMK tersebut kini hamil akibat perbuatan pelaku. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kresek. (day)