Banten
Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, BLHD Lakukan Pembiaran

TIGARAKSA - Diketahui dengan semakin maraknya industri besar yang berdiri di Kabupaten Tangerang, dampak dari itu timbul permasalahan tentang limbah yang sampai saat ini terus berkembang. Sayangnya pihak terkait tidak melakukan pengawasan maksimal.
Akibat kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari instansi terkait, pelanggaran limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Kabupaten Tangerang, semakin merajalela. Terlihat di beberapa tempat di wilayah Kabupaten, banyak sekali industri yang membuang limbah B3 baik dari luar daerah atau dari Kabupaten Tangerang itu sendiri. Imbasnya lingkungan akan tercemar akibat pelanggaran terhadap UU No. 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Monitoring Herman menilai, BLHD Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas utama yaitu Membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi dan pengawasn di bidang lingkungan hidup untuk daerah.
"Fungsi BLHD meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, pemberdayaan dan penegakan hukum dalam rangka pelestarian lingkungan hidup untuk daerah Kabupaten Tangerang belum terpenuhi," ungkap Herman.
Dengan maraknya pengola, penampung limbah B3 yang ada di Kabupaten Tangerang menandakan tidak berfungsinya pengawasan dari BLHD. Akibatnya para pengusaha yang melanggar aturan juga terus bertambah akibat tidak ada tindakan tegas. (man)

- HUT RSUD Balaraja ke-5, Zaki Resmikan Ruang NICU
- Polres Gelar Apel Operasi Mantap Praja
- Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Sentiong
- Kuasa Hukum Pelaku Ajukan Penangguhan Penahanan
- Bupati Tangerang Kunker Ke Kemendagri