Banten

Kelebihan Bangunan Hotel Amaris Dibongkar

Administrator | Rabu, 11 November 2015

SERPONG – Kelebihan bangunan Hotel Amaris di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara akhirnya di bongkar petugas Satpol PP Kota Tangsel. Pasalnya, gedung bertingkat itu melanggar koefisien bangunan.

Sejumlah petugas membawa palu besar langsung dengan merobohkan lantai delapan di bagian kanan hotel tersebut. Pembongkaran diawasi oleh pemborong atau pekerja yang memahami struktur bangunan berlantai delapan itu.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengatakan, pembongkaran dilakukan pada sebelah kanan hotel. Hal tersebut dilakukan lantaran, pengelola hotel menyalahi koefisien lantai bangunan (KLB) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Ini diketahui setelah petugas pengukuran ulang.

“Diawasi pembangunnya, karenakan mereka yang tahu konstruksi bangunannya. Khawatir kita salah bongkar, malah celaka atau ambruk bangunanya,” ungkapnya, Selasa (10/11/2015).

Hasil pengukuran ulang, kata Azhar, ditemukan bangunan lantai dasar, lantai satu, hingga lantai tujuh, sesuai izin yang diterbitkan volumenya hanyalah 303,60 meter persegi. Namun, kenyataan di lapangan mencapai 443,24 meter persegi. Sehingga masing-masing lantai ada selisih sampai 139,64 meter persegi.

“Berdasarkan izin yang diterbitkan, dari bangungan lantai dasar hingga lantai tujuh semuanya melebihi volume yang sudah ditentukan IMB, selisihnya bisa sampai 13,64 meter persegi di tiap lantainya,” ujarnya.

Kata dia, dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP diminta untuk merampingkan bangunan tersebut sesuai volume yang sudah diterbitkan IMBnya. Sehingga, dari lantai paling atas atau lantai delapan yang menjadi atap bangunan hotel tersebut, dipapas hingga lantai dasar.

“Ini yang terkena dampak hanya bagian balkon masing-masing lantai dan juga tempat meletakan AC. Sisanya sudah sesuai aturan atau IMB yang sudah diterbitkan,” tandansya. (elo)