Banten

Kejari Tigaraksa Periksa Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan

Administrator | Senin, 18 April 2016

TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Tigaraksa, periksa dua orang pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang, Senin (18/4/2016). Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan percontohan kolam tambak dan pemagaran di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, dengan senilai Rp5,6 miliar.

Selain dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Negeri Tigaraksa juga memanggil salah satu manager PT Fajar Konsultan Tri Widyanto,
selaku konsultan dari pihak ketiga.
Kedua pejabat Dinas Kelautan dan perikanan yang diperiksa adalah Tamimah, selaku Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dwi Retno Susilaningsih yang menjabat Kabid Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan memenuhi panggilan kejaksaan dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan kejaksaan pada pukul 15.30 WIB.

Kasie Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol membenarkan adanya pemeriksaaan dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan serta satu orang dari salah satu rekanan. Menurut Faisol keterangan kedua orang pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta konsultan diperlukan sebagai bahan pemeriksaan atas dugaan proyek pembangunan  percontohan kolam tambak dan pemagaran di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga.

"Dua orang kami periksa untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan percontohan kolam tambak dan pemagaran di Desa Tanjung Pasir," ujar Faisol.

Faisol menambahkan, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan memanggil saksi-saksi lain. "Rencananya akan ada agenda pemanggilan saksi lain. Kejari Tigaraksa tidak akan tinggal diam terhadap penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara," tandasnya. (day)