Banten

Usut Dugaan Korupsi PT PITS

Kejari Tigaraksa Bentuk Tim Khusus

Administrator | Selasa, 08 Desember 2015

TIGARAKSA - Kejaksaan Tigaraksa membentuk tim khusus (timsus), Senin (7/12/2015). Tim ini akan mengusut kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemkot Tangsel sebesar Rp 21 Miliar kepada PT Pembangunan Investais Tangerang Selatan (PITS). 

Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol mengatakan, tim khusus (timsus) yang dibentuk terdiri dari gabungan intelegen dan pidana khusus. Nantinya timsus ini akan fokus melaksanakan pengusutan dugaan korupsi pada perusahaan milik Daerah Pemkot Tangsel ini.

"Tinggal menunggu dikeluarkannya sprindik saja dari kepala Kajari. Tapi atas arahan pimpinan, saya sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari intelegen dan pidsus," ujar Faisol.

Ditambahkan Faisol Kasus dugaan Korupsi PT PITS ini dilaporkan oleh lembaga Swadaya masyarakat. Karena diduga penyertaan modal Pemkot Tangsel Maret 2014 terjadi penyimpangan keuangan.

"BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan kejanggakan pada penggunaan uang APBD ini. Selain itu dari kerangka acuan juga terdapat banyak ketidak sesuaian. Mulai  aturan dalam naskah akademik pada pengajuan rancangan peraturan daerah, hingga terbitnya Perda No 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT PITS," tambah Faisol. 

Diketahui, Holding Company yang dibentuk Pemkot Tangsel dengan penyertaan modal sebesar Rp 88 Miliar ini, baru dilakukan penyertaan modal sebesar Rp 21 Miliar pada 2014 lalu. Hanya saja setahun lebih berdiri, perusahaan ini belum ada hasil apapun. Sementara pihak manajemen sudah menggunakan modal yang berasal dari uang rakyat itu hanya untuk sekedar rapat dan perjalanan dinas serta gaji para direksi dan karyawan. (day)