Banten

Kejari Kabupaten Tangerang Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Administrator | Kamis, 17 Februari 2022

Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat menggelar diskusi dengan para kepala desa se Kabupaten Tangerang.

KEMIRI, (JT) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melakukan road show dan sosialisasi penyuluhan hukum terkait pelaksanaan kegiatan dana desa. 

Hal tersebut dikatakan Nova Elida Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, saat menggelar roadshow kedua bersama ketua Apdesi Kabupaten H Maskota, Dewan pembina M Jembar, Budi Usnan, Anri Situmeang serta Kepala Desa, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/2/2022).

Road show yang diagendakan oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, agar kedepan dana desa dikelola dengan baik sesuai aturan dan tidak melawan perbuatan hukum.

“Jangan main-main dengan dana desa, itu untuk kepentingan masyarakat. Berani selewengkan dana desa, saya akan maju dan saya proses temuannya,” tegas Nova Elida Saragih.

Nova menjelaskan, agenda road show yang diagendakan bersama Kepala desa dalam tiga bulan ini, bertujuan agar kepala desa dapat menjaga amanah dana desa dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

“Saya percaya dengan kepala desa, bagaimana Kepala Desa agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjaga dana desa dengan pengelolaan dana desa yang baik agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

“Dana desa ini adalah uang Pemerintah harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” demikian pungkas Nova Elida Saragih Kejari Kabupaten Tangerang.

Ketua Apdesi Kabupaten Tangeran H Maskota yang juga Kepala Desa Belimbing berterima kasih kepada Kejari Tangerang atas apresiasi dan dukungan terhadap kinerja positif para kepala desa se-kabupaten Tangerang juga, mengingatkan kepada para kepala desa bagaimana mengunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (PUT)