Banten
Kasus Solar Bercampur Air, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

TIGARAKSA - Polresta Tangerang belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan solar bercampur air Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No-34-15712 di Jalan Raya Serang Km. 12,8 belum lama ini. Polisi tak gegabah dalam melakukan penyelidikan.
"Sejauh ini unit Reskrim Polressta Tangerang masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, Selasa (15/11/2016).
Diketahui, SPBU No-34-15712 di Jalan Raya Serang Km. 12,8 diberi garis polisi oleh petugas Polres Tigaraksa. Hal itu terjadi akibat pengaduan warga yang mengisi solar di SPBU yang di kelola oleh PT Benzine Group, di daerah desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu menemukan solar bercampur air.
Peristiwa itu bermula, beberapa mobil truk mogok usai mengisi solar, setelah di periksa dan dibuka tutup tempat tangki penyimpanan solar, nyatanya solar bercampur Air.
"Usai mengisi solar saya nyalakan dan jalan sebentar sudah mau keluar dari lokasi pom bensin mobil yang saya bawa mogok," ujar Dur Rohman, salah satu sopir bus yang mobilnya mogok.
Menurutnya, dirinya mengisi solar senilai Rp.300.000. Setelah itu malah bus yang dikendarainya mogok. "Saya sendiri bingung, kok isi solar di SPBU bisa bercampur air," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung datang ke TKP untuk melakukan pengecekan. (day)

- Asyik Main PS, Pelajar Terjaring Razia
- Tuntut Upah Layak, Buruh Demo Pabrik Baja
- Lahan Sempit, Pertanian di Tangsel Gunakan Teknologi
- Tangkal Paham radikalisme, Polsek Balaraja Apel bareng Siswa
- BPN Buat Peta Dasar Banten