Banten

Kasus PSKS, Kejari Bidik Tersangka Lain

Administrator | Kamis, 21 Januari 2016

TIGARAKSA - Penetapan enam tersangka kasus pembobol dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sekahtera (PSKS) tidak menghentikan langkah Kejari Tigaraksa untuk menuntaskan kasus ini. Kejari bidik tersangka lain, yang diduga terlibat langsung penyimpangan uang negara ini.

Kajari Tigaraksa Firdaus mengungkapkan, dengan ditangkapnya enam tersangka ini, diharapkan ada titik terang dalam mengungkap kasus penyimpangan dana bantuan PSKS. Kejari masih menelusuri apakah ada keterlibatan pejabat tinggi kantor pos, atau ada pihak lain dari eksternal kantor pos yang terlibat.

Sebab dilihat dari kronologis kejadian, kasus ini menyeret salah satu tenaga honorer Kecamatan Gunung Kaler. Padahal jika dilihat dari proses dan lokus kejadian, ini sulit dihubungkan. Tapi nyatanya ada orang luar kantor pos yang juga ikut berperan aktif dalam pembobolan dana bantuan PSKS ini.

"Ya kami masih menelusuri apakah ada tersangka lain. Saya berharap enam tersangka yang sudah kami tahan akan memberikan jalan untuk mengungkap tersangka lain," terang Kajari kepada jurnaltangerang.com.

Sebelumnya diberitakan, Bobol dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), pejabat kantor pos ditahan. Setelah pekan lalu menahan tiga pegawai kantor pos, kini Kejari Tigaraksa menahan mantan kepala kantor pos Cikupa dan pegawai kantor pos Cikupa dan Tigaraksa, Rabu (20/1/2016).

Ke tiga tersangka yang diatahan yakni  Jejen Sutisna mantan kepala kantor Pos Cikupa, Wahyu Kurniawan Pegawai kantor pos dan Ajat Sudrajat pegawai honor Kecamatan Gunung Kaler yang menjadi penghubung. Sebelumnya tiga orang yang ditahan adalah Abdurohim Kemed pegawai kantor pos Cikupa, Azwar Putra petugas loket Tigaraksa, Rusi kurir pos Tigaraksa.

Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol mengatakan, setelah enam bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembobolan dana PSKS di Kecamatan Kronjo, Kejari Tigaraksa menahan enam pelaku pembobolan dana PSKS. Program dana PSKS merupakan bantuan dari dari APBN melalui Kementrian Sosial, kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri melakukan penyidikan Mei 2015 silam. (day)