Banten

Selama Februari Amankan 21 Tersangka

Kasus Narkoba di Tangsel Meningkat

Administrator | Senin, 07 Maret 2016

PONDOK AREN – Selama Februari, Mapolres Tangsel mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 18 kasus, 21 orang diamankan karena terbukti menjadi pengedar dan pemakai. 

Dari puluhan kasus, didominasi narkkoba jenis sabu dan ganja. Sabu dengan berat 231,78 gram dan ganja seberat 43,9 gram berhasil diamankan.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan kasus narkoba di Februari meningkat dari bulan sebelumnya mengungkap 15 kasus narkoba. “Selama dua bulan ini kita ungkap 31 kasus narkoba,” ungkapnya, Sabtu (5/3/2016).

Menurut Kapolres meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba lantaran wilayah Kota Tangsel sebagai penyangga ibukota mudah mendapatkan barang haram tersebut. "Sebagian besar tersangka penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Jakarta," ujarnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho menuturkan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan didominasi pemakai. Yakni, sembilan tersangka dan satu bandar yang diamankan. Dengan barang bukti sabu seberat 52,98 gram dan ganja seberat 9,52 gram. “Satu pengguna ada yang direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,” ujarnya.  

Kata Agung, selain Mapolres, Tiga mapolsek juga mengungkap kasus narkoba. Yakni, Polsek Ciputat tiga kasus, dengan tersangka lima orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 178,60 gram dan ganja seberat 2,41 gram. Di Polsek Pamulang ungkap dua kasus dan tiga orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,55 gram. Sedangkan, di Polsek Pondok Aren mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang pengedar dan barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 0,2 gram dan ganja 2,4 gram. Serta Polsek Serpong ungkap satu kasus dan satu orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 16,02 gram. 

"Korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial,” pungkasnya.

Tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (elo)