HUKRIM

Karyawan PT Pratama Abadi Industri Diduga Dikriminalisasi

Administrator | Selasa, 15 Januari 2019

Husen Tuhuteru, kuasa hukum Dadang Supriyatna saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/1/2019).

TANGERANG - Sidang kasus dugaan pemukulan terhadap karyawan PT Praatama Abadi Industri dengan terdakwa Endang Supriatna batal digelar, Senin (14/1/2019). Sidang yang semula dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB itu, hingga pukul 16.00 WIB takunjung digelar.

Kuasa hukum terdakwa, Husen Tuhuteru mengungkapkan, penahanan Dadang Supriatna yang merupakan salah satu pekerja PT Pratama Abadi Industri diduga setingan. Hal tersebut dilakukan terhadap kliennya untuk mengintimidasi karyawan lainya.

Husen menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, saat kejadian keributan, kliennya berada jauh dari posisi korban yakni Rusdi Efendi yang merupakan pelapor. Keributan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (13/4/2018) saat digelar Musyawrawah Unit Kerja (Musnik) kesembilan PUK TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri.

“Kita mendengarkan keterangan dari klien, bahwa saat terjadinya keributan klien posisinya tidak dekat dengan posisi pelapor,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Dirinya pun masih mencari keterangan lebih lanjut atas kasus yang dia tangani saat ini. Kenapa sidang ini ditunda tanpa pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum maupun kepada keluarga kliennya tersebut. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa dalam persidang itu, kliennya tak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Bambang Sulistiyo.

Panitera Pengganti Tri Drajat Santoso saat dimintai komentarnya mengatakan, sidang pidana dengan Nomor : 01/pid.b/2019/pn.tng dengan terdakwa Dadang Supriatna ditunda hingga Senin (21/01/2019) pekan depan. Sidang ini ditunda lantaran JPU tak hadir di PN Tangerang. 

"Terdakwanya tidak dihadirkan oleh JPU. Bahkan JPUnya sendiri belum terlihat hingga saat ini," ungkap Tri Drajat kepada awak media. 

Hingga berita ini ditayangkan, Jaksa Penuntut Umum belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, selalui tidak aktif. (PUT)